Lapor Pulang
- Lapor pulang merupakan bentuk pelaporan yang diajukan oleh WNI pemegang status residence permit yang telah tinggal di RRT selama + 1 (satu) tahun. Permohonan pengajuan lapor pulang ini diajukan oleh pemohon yang akan meninggalkan wilayah RRT dan tidak lagi berstatus sebagai residence permit di wilayah RRT. Dengan mengajukan lapor pulang ini pemohon memperoleh kemudahan seperti dapat memperoleh surat keterangan pulang dari KBRI Beijing yang dikeluarkan oleh Fungsi Konsuler bahwa pemohon diizinkan membawa barang yang memudahkan pemohon untuk mendapatkan bebas pajak dari pihak Ditjen Pajak di Indonesia pada saat pengiriman barang yang dimiliki pemohon ke Indonesia.
- Persyaratan lapor pulang adalah :
- paspor asli
- scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
- scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
- scan/fotokopi tampilan paspor halaman residence permit
- mengisi formulir lapor pulang dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
- Kebijakan KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor pulang dengan implementasi bahwa pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person atau dengan cara diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan surat pernyataan ke KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
- Lebih lanjut pula lapor pulang dapat pula diajukan dengan mengirimkan data yang dipersyaratkan untuk lapor pulang secara online dan mengirimkan paspor asli pemohon (apabilan pemohon menginginkan peneraan bukti lapor pulang pada paspor pemohon) ke KBRI Beijing via post. Tidak ada konsekuensi hukum bagi pemohon yang tidak memiliki bukti lapor pulang yang tertera pada paspor pemohon. Akan tetapi bila pemohon tetap menginginkan tanda lapor pulang tertera pada paspor anda, kirimlah paspor anda ke KBRI Beijing (Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600; atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600) sertakan pula amplop balasan yang telah memuat alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko balasan. Kami akan kirimkan kembali paspor pemohon ke alamat sesuai yang tertera pada amplop tersebut.
Langkah pengajuan lapor pulang secara online
- Lakukan pengisian formulir lapor pulang via online
- Melampirkan data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
- scan tampilan paspor halaman depan
- scan tampilan halaman belakang
- scan tampilan halaman residence permit
- scab pas foto berwarna ukuran 4x6cm di kolom upload photo
Catatan:
- data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
- tanda fisik perihal lapor pulang belum tertera pada paspor pemohon, jika anda (pemohon) menginginkan tanda fisik ini tertera dalam paspor saudara, anda harus datang ke KBRI Beijing. KBRI Beijing dapat pula menerima pengiriman paspor via post. Tidak ada konsekuensi hukum bagi pemohon yang telah mengajukan lapor pulang tapi tanda lapor pulang tidak tertera pada paspor pemohon. KBRI Beijing pun tetap akan menerima paspor yang dikirimkan pemohon lapor pulang, diharuskan pemohon menyertakan amplop balasan yang telah menerakan alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko balasan. KBRI Beijing akan mengirimkan paspor kembali dalam amplop tersebut ke alamat pemohon.