Lapor Penduduk Luar Negeri
Lapor Penduduk Luar Negeri
- Lapor penduduk luar negeri merupakan bentuk pelaporan yang diajukan oleh WNI pemegang status residence permit di RRT dimana pemohon yang telah mengajukan lapor penduduk luar negeri ini dapat pula memperoleh fasilitas lain berupa bebas fiskal luar negeri apabila berada di wilayah Indonesia kurang dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari pada suatu tahun.
- Persyaratan lapor penduduk luar negeri adalah :
- paspor asli
- scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
- scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
- scan/fotokopi tampilan paspor halaman residence permit
- mengisi formulir lapor penduduk luar negeri dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
- Kebijakan KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor penduduk luar negeri dengan implementasi bahwa pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person atau dengan cara diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan surat pernyataan ke KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
- Lebih lanjut pula lapor penduduk luar negeri dapat pula diajukan dengan mengirimkan data yang dipersyaratkan untuk lapor penduduk luar negeri secara online dan mengirimkan paspor asli pemohon (agar diterakannya bukti lapor penduduk luar negeri pada paspor pemohon) ke KBRI Beijing via pos (Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600; atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600). Untuk pengiriman paspor via post, pemohon harus menyertakan amplop balasan yang menerakan alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko balasan pada amplop tersebut. KBRI Beijing akan mengirimkan paspor kembali via post ke alamat yang diberikan oleh pemohon.
Langkah pengajuan lapor penduduk luar negeri secara online
- Lakukan pengisian formulir lapor penduduk luar negeri via online
- Melampirkan data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
- scan tampilan paspor halaman depan
- scan tampilan halaman belakang
- scan tampilan halaman residence permit
- uploading pas foto berwarna ukuran 4x6cm
Catatan:
- data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
- tanda fisik perihal lapor penduduk luar negeri belum tertera pada paspor pemohon, jika anda (pemohon) menginginkan tanda fisik ini tertera dalam paspor saudara, anda harus datang ke KBRI Beijing. KBRI Beijing dapat pula menerima pengiriman paspor via post, dan bagi pemohon diharuskan melampirkan amplop balasan yang telah memuat alamat pemohon (tulislah alamat dalam Han zi) dan tempelkan prangko pada amplop balasan tersebut. KBRI Beijing akan mengirimkan paspor kembali via post ke alamat pemohon.