Lapor Tiba

  • Lapor Datang adalah permohonan pengajuan data warganegara Indonesia yang datang dengan visa kunjungan ke wilayah RRT untuk tujuan sosial budaya, usaha, dan urusan Pemerintahan.
  • Persyaratan lapor datang adalah :
    • paspor asli
    • scan/fotokopi tampilan paspor halaman depan
    • scan/fotokopi tampilan paspor halaman belakang
    • scan/fotokopi tampilan paspor halaman visa
    • mengisi formulir lapor datang dan menempelkan pas foto berwarna ukuran 4x6cm
  • Kebijakan KBRI Beijing untuk mengakomodasi lapor datang dengan implementasi pemohon dapat datang ke KBRI Beijing secara in person atau dengan cara diwakilkan oleh saudara atau rekannya (memberikan surat pernyataan ke KBRI Beijing perihal permohonan yang diwakilkan).
  • Lebih lanjut pula lapor datang dapat pula diajukan dengan mengirimkan data yang dipersyaratkan untuk lapor datang secara online. Bagi pemohon lapor datang diberikan opsi jika pemohon tidak berkeinginan tanda lapor datang tertera dalam paspornya, maka pemohon tidak perlu mengirimkan paspor asli pemohon ke KBRI Beijing via post. Tidak ada konsekuensi hukum untuk tidak menerakan tanda lapor datang, pun KBRI telah menerima berkas pemohon via email untuk ditempatkan by system di database kami. Akan tetapi, pemohon juga tetap dapat mengajukan permohonan lapor datang ini disertai bukti aktualnya pada paspor pemohon yang dapt dikirimkan via post ke alamat KBRI Beijing (Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600; atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600). Untuk pengiriman kembali paspor ke alamat pemohon, pemohon pada saat akan mengirimkan paspor ke KBRI Beijing haruslah menyertakan amplop balasan yang telah menerakan alamat pemohon (alamat dituliskan dalam Han zi) disertai prangko balasan yang telah ditempel pada amplop untuk pengiriman paspor kembali ke alamat pemohon.

Langkah pengajuan lapor Tiba secara online

  • Lakukan pengisian formulir lapor pulang via online
  • Melampirkan data-data pendukung melalui fitur multiple files upload di dalam form aplikasi file dengan format “image” (jpg, png) :
    • scan tampilan paspor halaman depan
    • scan tampilan halaman belakang
    • scan tampilan halaman residence permit
    • scan pas foto berwarna ukuran 4x6cm di kolom upload photo.

Bila tidak dapat men-scan, mohon dokumen-dokumen di atas berikut form isian dapat difax ke (10) 65326279.

Catatan :

  • data yang telah anda kirimkan segera diproses dalam database kami.
  • tanda fisik perihal lapor datang belum tertera pada paspor pemohon, jika anda menginginkan tanda fisik lapor datang tertera dalam paspor saudara, anda harus datang ke KBRI Beijing (Indonesian Embassy, no.4 Dong Zhi Men Wai Dajie, Chaoyang District, Beijing 100600; atau印度尼西亚共和国驻北京大使馆, 东直门外大街4号, 朝阳区,北京100600). KBRI Beijing dapat pula menerima pengiriman paspor via post dan pemohon diharuskan melampirkan amplop balasan yang telah tertera alamat pemohon (tulislah alamat dalam bahasa Han zi) disertai prangko balasan yang telah tertempel pada amplp tersebut. KBRI Beijing akan mengirimkan ke alamat pemohon sesuai data yang telah ada pada amplop yang disertakan pada saat pemohon mengirimkan paspor.
  • Untuk pemohon yang mengajukan lapor datang tidak memiliki kewajiban yang mengharuskan pemohon memiliki tanda fisik bukti lapor datang tertera pada paspor pemohon. Cukuplah data yang yang dikirimkan via online (email immigration@indonesianembassy-china.org atau melalui website KBRI Beijing http://immigration.indonesianembassy-china.org).
Online Application Form