Legalisasi surat kuasa yang dibuat di RRT
-available only in Bahasa Indonesia-
LEGALISASI SURAT KUASA YANG DIBUAT DI RRT
Persyaratan:
- Copy paspor yang masih berlaku halaman 1 (bag. Identitas), copy hlm visa, dan copy paspor hlm terakhir (yang ada alamatnya), asli diperlihatkan
- Copy KTP/paspor yang diberi kuasa (sesuai dengan surat kuasa)
- Copy kartu keluarga apabila yang diberi kuasa ada hubungan keluarga
- Surat Kuasa diberi materai Rp. 6.000,-
Biaya: RMB 140
