Legalisasi surat kuasa yang dibuat di RRT

-available only in Bahasa Indonesia-

LEGALISASI SURAT KUASA YANG DIBUAT DI RRT

Persyaratan:

  1. Copy paspor yang masih berlaku halaman 1 (bag. Identitas), copy hlm visa, dan copy paspor hlm terakhir (yang ada alamatnya), asli diperlihatkan
  2. Copy KTP/paspor yang diberi kuasa (sesuai dengan surat kuasa)
  3. Copy kartu keluarga apabila yang diberi kuasa ada hubungan keluarga
  4. Surat Kuasa diberi materai Rp. 6.000,-

Biaya: RMB 140