Pendaftaran Kelahiran Anak

- available only in Bahasa Indonesia-

Pendaftaran Kelahiran Anak

Persyaratan:

  1. Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilahirkan di Tiongkok
  2. Copy Surat Kelahiran dari Rumah Sakit asli diperlihatkan
  3. Copy Akte Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan asli diperlihatkan
  4. Copy KTP/Kartu Keluarga
  1. Paspor orang tua (copy halaman ID paspor, copy hlm yang ada visa dan copy hlm terakhir paspor yang ada alamatnya, asli paspor diperlihatkan) 
  2. Mengisi formulir surat keterangan kelahiran di KBRI Beijing
  3. Apabila seorang ibu melahirkan anaknya dan tidak dapat menunjukan dokumen surat perkawinan maka KBRI akan mengeluarkan surat keterangan kelahiran anak yang dicatat sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan/anak ibu)

Biaya: RMB 140