Pendaftaran Kelahiran Anak
- available only in Bahasa Indonesia-
Pendaftaran Kelahiran Anak
Persyaratan:
- Anak Warga Negara Indonesia (WNI) yang dilahirkan di Tiongkok
- Copy Surat Kelahiran dari Rumah Sakit asli diperlihatkan
- Copy Akte Perkawinan/Surat Keterangan Perkawinan asli diperlihatkan
- Copy KTP/Kartu Keluarga
- Paspor orang tua (copy halaman ID paspor, copy hlm yang ada visa dan copy hlm terakhir paspor yang ada alamatnya, asli paspor diperlihatkan)
- Mengisi formulir surat keterangan kelahiran di KBRI Beijing
- Apabila seorang ibu melahirkan anaknya dan tidak dapat menunjukan dokumen surat perkawinan maka KBRI akan mengeluarkan surat keterangan kelahiran anak yang dicatat sebagai anak yang dilahirkan di luar perkawinan/anak ibu)
Biaya: RMB 140
