Legalisasi Surat Perkawinan/Pembuatan Surat Keterangan Kawin

-只限于印尼语-

Legalisasi Surat Perkawinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan Pembuatan Surat Keterangan Kawin

Persyaratan:

  1. Copy Surat Keterangan Kawin dari Catatan Sipil Pemerintah China yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh penerjemah resmi/Gongzheng (notaris) dimana keterangan kawin dibikin dan dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (KEMLU) RRT Beijing (Waijiabu Lingshisi Zhengjian Renzhengchu) telp. 010-65889760/61/62/63
  2. Surat keterangan belum kawin, duda/janda, (lajang) sampai saat ini yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang sesuai domisili KTP dikeluarkan, dilegalisasi Departemen Hukum & HAM dan Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia (copy)
  3. Copy paspor halaman ID paspor (hlm 1), copy hlm yang ada visa dan copy hlm terakhir paspor yang ada alamatnya, asli paspor diperlihatkan
  4. Copy KTP/Kartu Keluarga
  5. Copy paspor yang masih berlaku, KTP suami/isteri (asli diperlihatkan)
  6. Mengisi formulir surat keterangan kawin di KBRI Beijing

Biaya: RMB 140