Legalisasi Surat Perkawinan/Pembuatan Surat Keterangan Kawin
-只限于印尼语-
Legalisasi Surat Perkawinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah China dan Pembuatan Surat Keterangan Kawin
Persyaratan:
- Copy Surat Keterangan Kawin dari Catatan Sipil Pemerintah China yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris oleh penerjemah resmi/Gongzheng (notaris) dimana keterangan kawin dibikin dan dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri (KEMLU) RRT Beijing (Waijiabu Lingshisi Zhengjian Renzhengchu) telp. 010-65889760/61/62/63
- Surat keterangan belum kawin, duda/janda, (lajang) sampai saat ini yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil yang sesuai domisili KTP dikeluarkan, dilegalisasi Departemen Hukum & HAM dan Direktorat Konsuler Departemen Luar Negeri (Deplu) Republik Indonesia (copy)
- Copy paspor halaman ID paspor (hlm 1), copy hlm yang ada visa dan copy hlm terakhir paspor yang ada alamatnya, asli paspor diperlihatkan
- Copy KTP/Kartu Keluarga
- Copy paspor yang masih berlaku, KTP suami/isteri (asli diperlihatkan)
- Mengisi formulir surat keterangan kawin di KBRI Beijing
Biaya: RMB 140
